KPU Kota Yogyakarta Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
Yogyakarta-(DIY)-suarainfo.com|– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta hari ini melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tahun 2024. Selasa,(26/11/2024). Malam
Sebanyak 701 lembar surat suara dimusnahkan melalui proses pembakaran untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samodro, S.Sn., M.AP., kepada awakmedia menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan H-1 sebelum pemungutan suara demi menjaga integritas dan keamanan logistik pemilu.
“Kelebihan surat suara ini dimusnahkan agar tidak ada yang digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kami ingin memastikan bahwa hanya surat suara yang ada di kotak suara TPS yang sah digunakan,” ujarnya.
Metode pembakaran dipilih karena dianggap efektif dan efisien. Dengan dibakar, surat suara tidak bisa lagi digunakan.
Jenis surat suara yang dimusnahkan termasuk yang rusak, seperti sobek pada kolom pasangan calon, terkena noda tinta pada foto pasangan calon, atau lipatan yang berpotensi mengganggu proses pemilihan.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, serta Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta. Dalam keterangannya, KPU memastikan semua surat suara yang didistribusikan ke 651 TPS telah sesuai kebutuhan, tanpa ada kelebihan yang beredar.
Dengan langkah ini, KPU Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman, tertib, dan bebas dari potensi kecurangan.
Pewarta : (Raja)
Editor : (Neutron A)
0 Comment