
Yogyakarta,suarainfo.com- Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat langkah hukum dalam kasus dugaan kekerasan anak di Day Care Little Aresha. Pemkot langsung menemui para orang tua korban di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam pertemuan itu, suasana terlihat penuh harap. Para orang tua menyampaikan pertanyaan, sementara tim hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan humanis.
Pemkot memastikan seluruh korban mendapat pendampingan hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny, menegaskan Pemkot membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta.
Tim ini melibatkan berbagai lembaga hukum dan perlindungan perempuan seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, hingga Rifka Annisa.
“Pendampingan ini gratis atau pro bono. Orang tua korban tidak dipungut biaya,” tegas Vanny. Langkah tersebut dilakukan karena kasus yang muncul membutuhkan pendampingan lebih luas dan lebih kuat.
Pemkot Yogyakarta menyiapkan tiga fokus utama dalam proses hukum kasus Little Aresha. Tim hukum akan mendalami dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan pengasuh maupun pengelola day care.Selain itu, tim juga menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, hingga Undang-Undang Kesehatan.
Karena day care berbentuk yayasan, Pemkot juga mendalami potensi pidana korporasi.Jika terbukti memenuhi unsur hukum, yayasan dapat dikenai sanksi ganti rugi hingga pembubaran korporasi.
Pemkot bersama LPSK mendorong pemenuhan hak restitusi atau ganti kerugian bagi korban.Tidak hanya aset pribadi, tim hukum juga membuka kemungkinan menyasar aset yayasan.
Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta menyebut proses hukum masih berjalan bertahap.
Mulai dari pengumpulan laporan polisi, pendalaman unsur pidana, hingga penandatanganan surat kuasa.
Sampai saat ini, sekitar 50 orang tua korban telah menyatakan siap menempuh jalur hukum. Sementara itu, total pengaduan yang masuk mencapai 182 laporan.
Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, memastikan layanan pengaduan dan pendampingan psikologis masih dibuka. “Helpdesk dan pendampingan psikologis tetap berjalan,” ujarnya. (Raja)
Editor : RM.Neutron Aprima/Red).



























































































































































































































Tinggalkan Balasan