
Bantul-suarainfo.com- Bupati Bantul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ajaran agama sekaligus bertentangan dengan konstitusi negara.
Halim menjelaskan bahwa perbedaan suku, agama, dan ras merupakan sunnatullah. Karena itu, masyarakat wajib menjaga toleransi dan menghormati hak setiap warga negara.
“Menjalankan toleransi adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam,” tegas Halim kepada awak media. Rabu, (27/5).

Selain itu, Halim mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
Oleh sebab itu, tindakan pembubaran ibadah dinilai melanggar hukum dan tidak sesuai nilai kebangsaan.
Namun demikian, Halim menilai persoalan ibadah berbeda dengan aturan bangunan rumah ibadah. Menurutnya, pembangunan rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan syarat layak fungsi sesuai SKB Menteri.
Halim pun mengajak seluruh masyarakat menjaga kerukunan dan menghormati kebebasan beragama demi menciptakan Bantul yang damai, aman, dan toleran. (Kontributor Rohman).
Editor : (RM.Neutron Aprima/Red).













































































































































































































































































Tinggalkan Balasan