
Sleman-suarainfo.com- Founder Arby Vembria Modeling School (AVMS) Indonesia, Arby Vembria, mendorong reformasi menyeluruh dalam industri modeling dan fashion nasional. Melalui langkah tersebut, ia menyiapkan Yayasan Arby Vembria (Arby Vembria Foundation) sebagai wadah perlindungan bagi talenta kreatif di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Arby saat konferensi pers di Arby Vembria Modeling School, Jalan Kaliurang Timur No.350 KM 9,2, Minomartani, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/7/2026).

Arby menegaskan industri modeling membutuhkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Karena itu, AVMS berkomitmen membangun sistem yang mampu melindungi para pekerja kreatif sekaligus meningkatkan standar profesi model di Indonesia.
Selain itu, ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap profesi model dan talenta kreatif. Menurutnya, profesi tersebut masih kerap dipandang sebelah mata, padahal memiliki kontribusi besar bagi perkembangan industri kreatif nasional.
“Selama lebih dari 20 tahun saya berkarier sebagai model, saya melihat masih banyak persoalan yang dihadapi para talenta. Karena itu kami ingin menghadirkan perlindungan yang nyata melalui Arby Vembria Foundation,” ujar Arby.
Ia menjelaskan yayasan tersebut akan menjadi rumah bersama bagi model, talenta, koreografer, fotografer, videografer, MC, kru produksi, hingga profesi lain di industri fashion dan hiburan.
Selanjutnya, yayasan akan menyediakan pendampingan hukum, edukasi ketenagakerjaan, perlindungan kesehatan, pengelolaan administrasi profesional, serta layanan pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak, sengketa pembayaran, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Menurut Arby, gagasan membentuk yayasan sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun, berbagai laporan yang diterima AVMS dalam beberapa waktu terakhir semakin menguatkan tekadnya untuk segera merealisasikan lembaga tersebut.

Sementara itu, AVMS juga membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan hingga 30 Juli 2026. Namun demikian, apabila mediasi tidak tercapai dan ditemukan unsur pelanggaran hukum, AVMS akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Arby menegaskan langkah tersebut bukan untuk memperbesar polemik. Sebaliknya, upaya itu dilakukan demi menciptakan industri fashion Indonesia yang lebih sehat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.

Ia juga mengajak seluruh pelaku industri untuk berani melaporkan berbagai dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab disertai bukti yang memadai agar ekosistem fashion nasional semakin tertata.
“Kami ingin profesi model memiliki standar, etika, dan perlindungan yang jelas. Ini bukan hanya tentang AVMS, tetapi tentang masa depan industri fashion Indonesia yang lebih profesional dan berkeadilan,” tegas Arby. (*/Ra)


































































































































































































































































































































Tinggalkan Balasan