Kode Etik

  1. Prinsip Dasar Kemerdekaan
    Kami mengakui bahwa kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
  2. Peran Pers sebagai Sarana Informasi
    Kami menjunjung tinggi peran pers sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal ini merupakan kebutuhan hakiki yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
  3. Kepentingan Bangsa dan Tanggung Jawab Sosial
    Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, kami sadar akan kepentingan bangsa dan bertanggung jawab untuk menghargai keberagaman masyarakat serta norma-norma agama yang berlaku.
  4. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
    Kami menghormati hak asasi setiap individu dalam setiap karya jurnalistik kami. Karena itu, kami dituntut untuk selalu bersikap profesional, terbuka, dan siap untuk dikontrol oleh masyarakat.
  5. Komitmen terhadap Kebenaran Informasi
    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, kami menetapkan landasan moral dan etika profesi yang kuat. Ini menjadi pedoman kami dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
  6. Integritas dan Kepercayaan Publik
    Setiap karya jurnalistik yang kami hasilkan bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik sebagai bagian dari profesionalisme dalam profesi kami.
  7. Kode Etik sebagai Pedoman Operasional
    Kode etik ini kami jadikan pedoman operasional yang mengarahkan kami dalam setiap proses peliputan dan penyajian informasi kepada masyarakat luas.
  8. Tanggung Jawab dan Keterbukaan
    Kami bersedia menerima kontrol dari masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas atas setiap informasi yang disajikan. Kami juga terbuka untuk melakukan koreksi jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.