
Sumber: Biro Humas dan Umum Kemen PPPA.
Jakarta,suarainfo.com- Dalam rangka menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem penanganan kekerasan berbasis gender melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak, serta pemulihan secara komprehensif, khususnya dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran.

“Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi terhadap korban YTR. Kami mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah berhasil menangkap tersangka. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Setelah proses penangkapan dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wamen PPPA pada Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor LPSK. Rabu,(24/6/2026).

Wamen PPPA menyampaikan bahwa kekerasan dalam pacaran masih menjadi isu yang sering dianggap tabu untuk dibicarakan, padahal relasi pacaran merupakan bagian dari realitas sosial yang dialami banyak orang. Kekerasan dalam relasi personal juga masih kerap dinormalisasi sebagai persoalan pribadi, sehingga korban sering terlambat mendapatkan perlindungan dan dukungan. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk mengenali berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perilaku mengontrol, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Relasi pacaran tidak dapat menjadi pembenaran atas segala bentuk kekerasan. Menurutnya, penting untuk membangun lingkungan yang berpihak pada korban serta memastikan tanggung jawab hukum diarahkan kepada tersangka, bukan menyalahkan korban.

“Pemerintah berupaya membangun kesadaran di masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dan dalam relasi apapun tidak dapat ditoleransi. Ketika sudah terjadi kekerasan dalam suatu hubungan, hal tersebut bukan lagi menjadi masalah ranah pribadi, tetapi merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satu upaya yang telah kita lakukan untuk memperkuat sistem penanganan kasus kekerasan yang komprehensif melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak bersama tujuh kementerian/lembaga, termasuk LPSK juga di dalamnya,” kata Wamen PPPA.
Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyelenggaraan layanan yang terintegrasi. Program percontohan ini dimulai di Provinsi DKI Jakarta sebagai lokus awal selama satu tahun ke depan, dengan melibatkan sinergi antar kementerian/lembaga untuk memastikan setiap pihak memiliki peran yang jelas dalam penanganan korban, termasuk dalam pengelolaan dukungan dan pembiayaan anggaran layanan. Ke depan, Wamen PPPA berharap sistem ini dapat direplikasi di berbagai daerah, mulai dari Jabodetabek, Pulau Jawa, hingga wilayah terpencil, sehingga terbangun ekosistem layanan yang mampu memberikan respons cepat, tepat, dan komprehensif bagi korban kekerasan.

Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan langkah perlindungan terhadap korban melalui koordinasi intensif dengan rumah sakit, Kepolisian Daerah Jawa Barat, penyidik, keluarga, dan korban. Setelah melakukan asesmen, LPSK memastikan kesiapan untuk memberikan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban dalam setiap tahapan proses hukum.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyampaikan tingginya angka kekerasan dalam relasi intim diantaranya relasi pacaran. Berdasarkan data permohonan di LPSK, angkanya mencapai 86 persen sampai dengan pertengahan tahun 2026. Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat bahwa hubungan personal tidak dapat menjadi alasan untuk menoleransi segala bentuk kekerasan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, terdapat ketentuan mengenai situasi khusus yang berkaitan dengan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui ketentuan tersebut, LPSK akan membangun mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung maupun korban di wilayah lainnya, dapat terakomodasi, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya. Kemen PPPA dan LPSK sebagai perwakilan negara akan terus bekerja sama bersama para pendamping dan jurnalis untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban, serta memastikan pemenuhan hak sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Sri Nurherwati.
Sementara itu, perwakilan Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna mendorong kementerian/lembaga negara untuk memastikan korban memperoleh hak atas layanan yang komprehensif, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, hingga pemulihan. Selain itu, Kemen PPPA diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan layanan dan memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender. (Raja/*).





















































































































































































































































































































Tinggalkan Balasan