
Yogyakarta,suarainfo.com- Fakta baru terungkap. Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha mengguncang publik. Polisi kini menetapkan 13 tersangka. Dugaan praktik ini berlangsung lama dan sistematis.
Pertama, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan kekerasan. Namun, mereka tidak bertindak sendiri. Mereka mengaku menerima perintah langsung dari ketua yayasan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menegaskan hal tersebut saat jumpa pers. Senin, (28/4/2026).Ia menyebut tidak ada aturan tertulis. Meski begitu, instruksi diberikan secara lisan dan terus dijalankan.
Selanjutnya, praktik ini diduga sudah berlangsung lama. Para pengasuh mengaku metode tersebut diwariskan. Senior sebelumnya mengajarkan pola yang sama.Akibatnya, tindakan kekerasan menjadi kebiasaan. Bahkan, berlangsung tanpa evaluasi maupun pengawasan ketat.
Lebih jauh, polisi menemukan fakta mengkhawatirkan. Anak-anak diduga mengalami kekerasan sejak pagi hari.Mereka disebut dilepas pakaiannya. Kemudian, mereka diikat dalam waktu tertentu. Setelah itu, mereka hanya dilepas saat makan atau mandi.
Hasil visum terhadap tiga anak menguatkan dugaan ini. Ditemukan luka pada pergelangan tangan yang mengarah pada praktik pengikatan.
Tidak berhenti di situ, ketua yayasan dan kepala sekolah diduga mengetahui praktik tersebut. Bahkan, keduanya disebut menyaksikan langsung kejadian itu.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan terjadi secara sistematis.
Di sisi lain, polisi mengungkap motif sementara. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama.
Pengelola diduga ingin menampung banyak anak. Namun, mereka mengabaikan rasio pengasuh. Dalam praktiknya, satu pengasuh menangani hingga 7–8 anak.
Padahal, jumlah tersebut jauh dari standar ideal pengasuhan anak.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan total 13 tersangka telah ditetapkan. Rinciannya, 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan KUHP baru. Ancaman hukuman mencapai delapan tahun penjara.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu, seluruh tersangka telah diamankan. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta lebih dalam.(Raja).
Editor : (RM.Neutron Aprima/Red).






















































































































































































Tinggalkan Balasan