Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari kebebasan tersebut. Media siber, sebagai media berbasis internet, memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan UU Pers serta standar perusahaan pers. Selain itu, isi buatan pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk artikel, gambar, komentar, dan unggahan lainnya dari pengguna yang berinteraksi melalui blog, forum, atau kolom komentar.

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus diverifikasi dan memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain. Pengecualian berlaku jika berita memiliki kepentingan publik mendesak, berasal dari sumber kredibel, atau jika subyek berita sulit dikonfirmasi. Dalam hal ini, media wajib mencantumkan penjelasan bahwa verifikasi lebih lanjut sedang diupayakan.

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang mengatur isi buatan pengguna sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna harus melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten dan menyetujui ketentuan bahwa konten tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau unsur diskriminatif terkait SARA, gender, atau kondisi sosial. Media berwenang untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan ini serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna.

  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab. Koreksi yang dilakukan harus ditautkan ke berita asli, dengan mencantumkan waktu pemuatan ralat atau koreksi tersebut. Apabila berita disebarkan oleh media siber lain, maka media tersebut wajib melakukan koreksi yang sama atau menanggung konsekuensi hukum.

  1. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatis korban. Alasan pencabutan harus jelas dan diumumkan kepada publik.

  1. Iklan

Media siber wajib membedakan antara produk berita dan iklan dengan mencantumkan label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored” pada konten berbayar.

  1. Hak Cipta

Media siber harus menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini wajib dicantumkan secara jelas di media siber.

  1. Sengketa

Penyelesaian akhir sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dilakukan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini disetujui dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.