
Yogyakarta,suarainfo.com- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY kini menjadi sorotan. Serikat buruh menilai status “relawan” bagi pekerja dapur berpotensi menimbulkan celah hukum. Selain itu, kondisi ini dikhawatirkan merugikan pekerja di masa depan.

Dalam diskusi bertajuk Menyoal Status dan Perlindungan Pekerja Dapur MBG, KSPSI DIY mengangkat isu ini secara terbuka. Kegiatan berlangsung di Kota Yogyakarta, Kamis (16/4/2026).

Ketua DPW KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono , menegaskan adanya dualisme status pekerja. Di satu sisi, tenaga ahli direkrut sebagai ASN atau PPPK. Namun di sisi lain, pekerja operasional justru berstatus relawan.
Dani menjelaskan, UU No. 13 Tahun 2003 menyebut pekerja menerima upah. Sebaliknya, relawan bekerja tanpa imbalan. Namun, praktik di lapangan berbeda.“Relawan dapur MBG tetap memiliki kewajiban kerja, aturan ketat, dan target higienitas,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai status tersebut tidak konsisten. Bahkan, kondisi ini bisa membuka peluang penyalahgunaan di sektor lain.
Lebih lanjut, Waljid mengingatkan dampak jangka panjang. Jika dibiarkan, perusahaan swasta bisa meniru skema serupa.
Akibatnya, pekerja berisiko kehilangan hak normatif. Selain itu, nilai tawar buruh bisa menurun secara signifikan.“Jika tidak diatur jelas, status pekerja akan melemah,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) DIY memberikan respons. Perwakilan BGN, Suryandari, menyebut relawan sebagai pilar utama program MBG.Saat ini, program telah melibatkan 15.609 relawan di seluruh DIY. Selain itu, sebanyak 388 dapur sudah beroperasi.
BGN terus mendorong kejelasan hukum. Salah satunya melalui MoU antara mitra pengelola dapur dan relawan.Di sisi lain, perlindungan sosial juga ditingkatkan.
Hingga kini, sekitar 90 persen relawan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sisanya masih dalam proses administrasi,” jelas Suryandari.
Karena itu, semua pihak perlu bergerak. Pemerintah, serikat, dan pengelola harus memperjelas status relawan.Langkah ini penting agar program tetap berjalan. Namun, hak pekerja tetap terlindungi secara adil dan berkelanjutan. (*)






































































































































































Tinggalkan Balasan