
Yogyakarta,suarainfo.com-Akhirnya, kabar baik itu tiba. Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp2.827.593. Keputusan ini mulai berlaku (1/1/ 2026), sekaligus menghadirkan harapan baru bagi kesejahteraan pekerja kota budaya.
Selanjutnya, UMK 2026 naik 6,5 persen atau Rp172.555 dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi langkah nyata menjaga keseimbangan hidup, kerja, dan kesehatan ekonomi masyarakat.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa keputusan ini lahir melalui proses adil dan terukur. Selain itu, Dewan Pengupahan, pemerintah, pekerja, dan pengusaha turut menyepakati nilai alfa 0,78 sebagai cermin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, pemerintah menggunakan data BPS berstandar ILO, sehingga penetapan upah semakin transparan dan berkelanjutan. Dengan inflasi sekitar 3,27 persen, UMK ditetapkan secara rasional dan realistis.
Akhirnya, UMK 2026 bukan sekadar angka. Ia adalah energi baru, nafas kesejahteraan, dan ajakan hidup lebih layak di Yogyakarta.(Raja).
Editor : (R.M.Neutron Aprima/Red).
























































































Tinggalkan Balasan