
Sleman,suarainfo.com – Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) secara tegas membantah tuduhan penerimaan commitment fee dalam pembangunan Gedung Hanoman. Bantahan ini disampaikan kuasa hukum yayasan, Riandy Aryani, menanggapi narasi sepihak yang beredar di ruang publik.
Menurut Riandy, saat jumpa pers Selasa, (3/2/2026),bahwa tuduhan tersebut tidak pernah menjadi kebijakan yayasan. Selain itu, klaim tersebut juga tidak diketahui secara institusional. Karena itu, yayasan menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibebankan secara hukum maupun moral.
Sebagai langkah lanjutan, yayasan menunjuk auditor independen. Audit ini mencakup aspek administratif dan teknis Gedung Hanoman. Fokus audit meliputi arsitektur, struktur, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
Riandy menegaskan audit dilakukan demi keselamatan bangunan. Selain itu, audit bertujuan melindungi peserta didik dan masyarakat pengguna fasilitas. Dengan demikian, yayasan bertindak profesional dan terukur.
Terkait perbedaan pendapat dengan kontraktor, yayasan memilih jalur hukum. Proses sengketa kini berjalan di Pengadilan Negeri Sleman. Yayasan menghormati penuh kewenangan majelis hakim sebagai forum pengujian fakta yang sah.
Oleh karena itu, yayasan menolak pembentukan opini publik yang berpotensi mendahului putusan pengadilan.
Riandy menjelaskan kerja sama dimulai pada Februari 2023. Berdasarkan kontrak, pembangunan ditargetkan selesai dalam satu tahun. Namun, hingga 2024, proyek belum rampung meski yayasan telah memberikan beberapa kali perpanjangan waktu.
Selain itu, Fakta dan dokumen hukum tersebut, kata Riandy, telah disampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.(*)





























































































Tinggalkan Balasan