Satpol PP Kota Yogyakarta Gelar Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Melanggar Aturan
Yogyakarta-(DIY)- suarainfo.com| – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta hari ini menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa total 135 personel dikerahkan dalam operasi ini. Personil tersebut terdiri dari Satpol PP Mako Balai Kota, Satpol PP dari 14 Kemantren, Linmas, serta dibantu oleh personel TNI dan Polri.
“Seluruh APK hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu akan diserahkan ke gudang milik KPU Kota Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Sultan Agung,” ungkap Octo saat di wawancarai awak media suarainfo di Lapangan Balaikota pada Rabu, (23/10/2024).
“Kami menghimbau kepada seluruh tim pasangan calon untuk mematuhi Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti tiang listrik, telepon, fiber optic, papan nama jalan, dan pohon perindang.” Ungkapnya.
Sesuai dengan Perwal No. 75 Tahun 2023 dan Perwal No. 65 Tahun 2024, terutama pasal 5, pemasangan APK di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban visual kota dilarang keras. “Penegakan aturan ini menjadi prioritas untuk menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala, juga menekankan pentingnya penertiban APK yang tidak sesuai regulasi. “Kami telah merekomendasikan kepada KPU untuk menertibkan 525 APK dari tiga pasangan calon. Operasi hari ini dilakukan berdasarkan rekomendasi tersebut,” jelas Andi.
Ia berharap agar tim pasangan calon segera menertibkan APK yang masih terpasang di tempat-tempat yang melanggar aturan, seperti pohon dan tiang listrik.
Andi menambahkan, operasi ini juga didukung penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kolaboratif antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP untuk menegakkan aturan pemilu.
“Kami telah memberikan waktu kepada tim pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri. Setelah batas waktu habis, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” jelas Noor.
Penertiban APK ini dilakukan di beberapa titik strategis di Yogyakarta, dengan tiga rute utama: Jogja Utara (Jalan Solo, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Kyai Mojo, Jalan Hos Cokroaminoto), Jogja Tengah (Jalan Kenari, Jalan Kusumanegara, Jalan Sultan Agung), dan Jogja Selatan (Taman Makam Pahlawan, Brigjen Katamso, Pojok Beteng Wetan hingga RS Pratama).
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para peserta pemilu dan tim sukses untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (*/Raja).
0 Comment