
Sleman,suarainfo.com- Seorang nasabah di Sleman menyuarakan keberatan. Ia menilai terjadi dugaan maladministrasi di Bank Danagung. Akibatnya, reputasi kreditnya terdampak serius.
Selain itu, akses permodalan usaha ikut terhambat. Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus tuntutan transparansi.
Awalnya, Evan Lareserana, S.E. tercatat sebagai debitur Kredit Insidentil sejak 14 Desember 2023. Nilai plafon mencapai Rp300 juta dengan tenor 12 bulan.
Namun demikian, masalah muncul ketika ia menemukan status “restrukturisasi kredit” di laporan SLIK OJK. Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan perubahan tersebut.
Lebih lanjut, Evan menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen restrukturisasi. Akan tetapi, sistem bank mencatat status tersebut selama satu tahun.
Karena itu, ia menduga perubahan dilakukan sepihak. Hal ini dinilai merugikan dan mencederai prinsip transparansi perbankan.
Akibat status tersebut, pengajuan kredit ke beberapa bank besar ditolak. Di antaranya Bank Mandiri, Panin, dan HSBC.
Dengan demikian, perputaran modal usaha terganggu. Bahkan, peluang ekspansi bisnis ikut terhambat.
Di sisi lain, nasabah juga menyoroti denda keterlambatan sebesar Rp4,6 juta. Ia menemukan perbedaan antara tanggal transfer dan pencatatan sistem bank.
Oleh sebab itu, ia menilai terjadi ketidaksesuaian administrasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan maladministrasi.
Meski menghadapi kendala, Evan tetap memenuhi kewajiban. Pada 13 Desember 2024, ia memperpanjang kontrak kredit.
Selain itu, ia membayar biaya perpanjangan Rp10,23 juta. Langkah ini menunjukkan komitmen menjaga hubungan baik.
“Saya dirugikan secara moril dan materiil. Status ini merusak nama baik saya di dunia perbankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak bank segera melakukan koreksi data. Ia juga berharap aparat penegak hukum bertindak objektif.
Saat ini, kasus telah dilaporkan ke Reskrimsus Polda DIY. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Sementara itu, nasabah menyiapkan langkah lanjutan. Ia berencana mengadukan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menjadi pengingat penting. Transparansi dan akurasi data adalah fondasi kepercayaan. (Tim/*).
































































































































































Tinggalkan Balasan