
Yogyakarta,suarainfo.com- Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia menggelar public hearing dan press conference di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menegaskan pelaksanaan amanat Presiden untuk memperkuat reformasi Polri secara menyeluruh.

Forum terbuka tersebut menghadirkan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti, Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, dan Jenderal Polisi (Purn) Drs. Ahmad Dofiri. Komisi mendengar langsung pandangan akademisi, praktisi, serta masyarakat sipil.

Dalam keterangannya kepada media, Prof. Mahfud Mahmodin menyampaikan bahwa berbagai masukan publik menunjukkan adanya persoalan mendasar pada fungsi konstitusional Polri. Oleh karena itu, reformasi harus menyasar struktur organisasi, instrumen kebijakan, dan kultur kelembagaan secara bersamaan.

Mahfud juga menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak menangani penyelesaian perkara hukum. Namun demikian, komisi berwenang memberikan rekomendasi kebijakan dan etik kepada Kapolri. Rekomendasi tersebut, antara lain, berkaitan dengan evaluasi penanganan penangkapan massal agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak terbukti bersalah.
Selain itu, isu rekrutmen, promosi, dan rotasi jabatan di tubuh Polri turut menjadi perhatian serius. Komisi mencatat adanya aspirasi publik terkait pentingnya sistem seleksi yang transparan dan bebas dari praktik transaksional. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas institusi dapat terus diperkuat.

Public hearing ini diharapkan menjadi bagian dari proses reformasi Polri yang partisipatif dan berkelanjutan. Melalui dialog terbuka, komisi menegaskan komitmen untuk menjadikan Polri lebih akuntabel, responsif, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Mari rawat keadilan. Mari sembuhkan institusi. Karena reformasi adalah napas bersama. (Raja).
Editor : (R.M.Neutron Aprima/Red).








































































































Tinggalkan Balasan